cyberlaw dan cyber crime
06.51
ayo...belajar!!!!
,
0 Comments
Apa itu Cyberlaw dan Cyber
Crime ?
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan
karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan
waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas
ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya
ruang dan waktu antara lain:
- Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
- Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
- Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
- Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan teknologi informasi dan komputer sudah
demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw
ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi,
pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).
- Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime
umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer
atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya,
istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana
komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan
kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai
alat adalah spamming dan kejahatan
terhadap hak cipta
dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan
dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses),
malware
dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan
identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai
alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Tipe – tipe dari
para pelaku
kejahatan di
dunia maya umumnya tipe mereka diambil dari cara kerja dan tujuan mereka dalam melakukan
tindakan perilaku yang menyimpang. Namun dalam perkembangannya, pengertian
hacker ini menjurus ke arah yang lebih negatif. Karenanya , istilah pun
bertambah untuk membedakan yang satu dengan yang lain yakni ada cracke ,
phreaker , dan carder.
A. Cracker
Merupakan
seseorang yang masuk secara illegal ke dalam sistem komputer. Istilahnya
cracker ini merupakan para hacker yang menggambarkan kegiatan yang
merusak dan bukan hacker pada pengertian sesungguhnya. Hacker dan Cracker
mempunyai proses yang sama tapi motivasi dan tujuan yang berbeda. Cracker adalah
hacker yang merusak , oleh sebab itu istilah hacker menjadi buruk di
masyarakat bahkan sekarang ada dinamakan white hacker dan black hacker.
B. Phreaker
Ditinjau dari
tujuannya, phreaker merupakan seseorang yang melakukan tindakan
kejahatan terhadap jaringan telepon misalnya menyadap jaringan telepon
seseorang atau badan pemerintahan dan menelpon interlokal gratis.
Pada tahun 1971, seorang veteran perang Vietnam bernama John Draper menemukan
cara menelpon jarak jauh , tanpa mengeluarkan biaya. Triknya
adalah dengan menggunakan sebuah peluit, yang menghasilkan suara kurang
lebih 2600 mhz saat menelpon. Dari sinilah istilah phreaker mulai dikenal.
Ada satu hal yang menarik dari phreaker, yang mana pada kenyataannya
phreaker tidak hanya beredar di luar saja, akan tetapi di dalam lingkup kota
Bau – Bau, banyak phreaker yang sangat meresahkan pihak jasa telekomunikasi.
Faktanya, sekitar tahun 1997, mahasiswa – mahasiswa kota Bau – Bau yang
melanjutkan pendidikan di kota – kota besar seperti Jakarta , Bogor, Bandung,
Jogja, Surabaya dan Malang berhasil melakukan tindakan kejahatan layaknya
seorang phreaker yakni dengan melakukan penggandaan dari kartu telepon
yang sering digunakan untuk menelpon interlokal. Sebagai contoh, kartu telepon yang
memiliki kapasitas 100 pulsa digandakan 2 kali lipat menjadi 200 pulsa, dan
seterusnya. Hal inilah yang menurut peneliti juga termasuk dalam kriteria phreaker.
C. Carder
Merupakan
kelompok orang yang melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan manipulasi nomor
kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Sejarah
yang paling fenomenal adalah seorang carder yang bernama Kevin
Mitnick melakukan manipulasi kartu kredit sebanyak 2000 nomor kartu kredit.
Pada awal tahun 2000 , ketakutan akan kelemahan program yang disebut dengan Y2K
membuat tindakan para black hacker semakin menjadi. Y2K itu merupakan
program digit komputer yang mana sampai tahun 1999, seluruh program komputer
diaktifasi dari tahun 1901 – 1999 sehingga memasuki tahun 2000 semua sistem
komputer harus merubah format digitnya. Berbagai virus dan tindakan para hacker
untuk menyerang semakin ganas. Tidak kurang situs – situs keren yang mempunyai
tingkat keamanan yang tinggi berhasil dijebol seperti situs berita internasional
CNN.com, Yahoo.com, Astaga.com, bahkan situs pemerintahan Amerika seperti situs
gedung putih , FBI, dan Microsoft pun terkena serangan pula Perkembangan para hacker
di tanah air memang tidak dapat diketahui secara pasti. Hacker dari
dalam negeri ini mulai mencuat namanya sewaktu ada seorang hacker remaja asal
Indonesia yang ditangkap di Singapura, dimana dia membobol dan menghancurkan server
pemerintahan Singapura. Komunitas lainnya seperti Indo-Hack juga sempat
menyatakan perang terhadap hacker Portugal yang saat itu sedang terjadi
tuntutan pembebasan Timor-Timor. Kabar terbarunya dari kalangan hacker Indonesia
menyebutkan, hacker bernama tarjo melakukan serangan terhadap 21 situs
pemerintahan Australia menyusul tidak simpatiknya perlakuan pemerintah Australia
kepada warga Indonesia khususnya warga muslim yang tinggal di Australia.
0 Response to "cyberlaw dan cyber crime"
Posting Komentar